Kamis, 03 Juni 2010

Ke-Aswaja-an

Pengertian Ahlussunnah Wal-Jama'ah
Secara kebahasaan, Ahlussunnah Wal-Jama’ah adalah istilah yang tersusun dari tiga kata. Pertama, kata Ahl, yang berarti keluarga, pengikut atau golongan. Kedua, kata al-sunnah. Secara etimologis (lughawi) kata al-sunnah memiliki arti al-thariqah (jalan dan prilaku), baik jalan dan prilaku tersebut benar atau keliru. Sedangkan secara terminologis, al-sunnah adalah jalan yang ditempuh oleh Nabi dan para sahabatnya yang selamat dari keserupaan (syubhat) dan hawa nafsu. Dalam konteks ini, Hadhratusysyaikh Kiai Hasyim Asy'ari mengatakan,

اَلسُّنَّةُ كَمَا قَالَ اَبُو الْبَقَاءِ فِيْ كُلِّيَّاتِهِ: لُغَةً الطَّرِيْقَةُ وَلَوْ غَيْرَ مَرْضِيَّةً، وَشَرْعًا اِسْمٌ لِلطَّرِيْقَةِ الْمَرْضِيَّةِ الْمَسْلُوْكَةِ فِي الدِّيْنِ سَلَكَهَا رَسُوْلُ اللهِ اَوْ غَيْرُهُ مِمَّنْ هُوَ عَلَمٌ فِي الدِّيْنِ كَالصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، لِقَوْلِهِ عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ. (الشيخ محمد هاشم اشعري، رسالة اهل السنة والجماعة، ص/5).
“Sunnah seperti dikatakan oleh Abu al-Baqa' dalam kitab al-Kulliyyat, karangannya, secara kebahasaan adalah jalan, meskipun tidak diridai. Sedangkan al-sunnah menurut istilah syara' ialah nama bagi jalan dan prilaku yang diridai dalam agama yang ditempuh oleh Rasulullah atau orang-orang yang dapat menjadi teladan dalam beragama seperti para sahabat –radhiyallahu 'anhum-, berdasarkan sabda Nabi , "Ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku."

Ketiga kata al-jama'ah. Secara etimologis kata al-jama'ah ialah orang-orang yang memelihara kebersamaan dan kolektifitas dalam mencapai suatu tujuan, sebagai kebalikan dari kata al-firqah, yaitu orang-orang yang bercerai-berai dan memisahkan diri dari golongannya. Sedangkan secara terminologis, kata al-jama'ah ialah mayoritas kaum Muslimin (al-sawad al-a'zham), dengan artian bahwa Ahlussunnah Wal-Jama'ah adalah aliran yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin.

Pengertian bahwa al-jama'ah adalah al-sawad al-a'zham (mayoritas kaum Muslimin) seiring dengan hadits Nabi:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  يَقُولُ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ J يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِيْ لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ اِخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ اْلأَعْظَمِ. رواه ابن ماجه (3950)، وعبد بن حميد في مسنده (1220)، والطبراني في مسند الشاميين (2069) وصححه الحافظ السيوطي في الجامع الصغير (1/88).
Dari Anas bin Malik, berkata: "Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas."

Dasar-Dasar Faham Aswaja
Pokok-pokok keyakinan yang berkaitan dengan tauhid dan lain-lain menurut Ahlussunnah Wal-Jama'ah harus dilandasi oleh dalil dan argumentasi yang definitif (qath'i) dari al-Qur'an, hadits, ijma' ulama dan argumentasi akal yang sehat (Qiyas).

Kaitannya dengan pengamalan tiga sendi utama ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari, golongan Ahlussunnah wal jamaah mengikuti rumusan yang telah digariskan oleh ulama’ salaf, yakni :
1. Dalam bidang teologi (akidah/tauhid) tercerminkan dalam rumusan yang digagas oleh Imam al-Asy’ari dan Imam al-Maturidy. Dalam hal ini al-Hafizh al-Zabidi mengatakan:
(إِذَا أُطْلِقَ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ فَالْمُرَادُ بِهِمُ اْلأَشَاعِرَةُ وَالْمَاتُرِيْدِيَّةُ)
“Apabila Ahlussunnah Wal-Jama'ah disebutkan, maka yang dimaksudkan adalah pengikut madzhab al-Asy'ari dan al-Maturidi ” (Ithaf al-Sadat al-Muttaqin, juz 2 hal. 6).
2. Dalam masalah fiqih terwujud dengan mengikuti madzhab empat, yakni Madzhab al-Hanafi, Madzhab al-Maliki, Madzhab al-Syafi’i dan Madzhab al-Hanbali.
3. Dalam bidang Tasawuf mengikuti imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.

Karakteristik Faham Aswaja
1. At-Tawassuth dan i’tidal, yaitu bersikap moderat, tidak ekstrim kanan ataupun ekstrim kiri. Suatu sikap yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus ditengah kehidupan bersama.
2. At-Tawazun, yaitu sikap seimbang dalam berkhidmah, menyerasikan kepada Allah Swt, khidmah kepada sesama manusia serta khidmah kepada lingkungan hidupnya.
3. Tasamuh, yaitu sikap toleran terhadap perbedaan, baik dalam masalah keagamaan terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyrakatan dan kebudayaan.
4. Amar Ma’ruf nahi Mungkar, yakni selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Dalam tataran praktis, prinsip-prinsip ini terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut :
1. Akidah
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil aqli dan naqli
b. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid’ah apalagi kafir tanpa adanya dasar yang dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
c. Adanya teori kasb (perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun manusia memiliki peranan dalam perbuatannya).
2. Syariah
a. Berpegang teguh pada al-Qur’an dan Hadits dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang tidak ada nash yang jelas (qath’i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).
3. Tashawwuf/Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam peghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman pada akhlak yang luhur. Misalnya sikap Syaja’ah (antara penakut dan ngawur atau semberono), sikap Tawadlu’ (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).
4. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma agama.
b. Kebudayaan yang baik dan tidak bertentangan dengan agama dapat diterima dari manapun datangnya, sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-muhafadhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah).

Wallahu ‘alam.........................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar